Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mau Pejabat Struktural, Mau Fungsional, Polisi Dilarang Berpolitik Praktis”

Kompas.com - 16/01/2018, 21:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi kebijakan Polri yang akan menerima kembali personelnya yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah diperkenankan kembali ke institusi Polri, namun bukan menempati jabatan struktural. 

Pernyataan Setyo tersebut berbeda dari sebelumnya, yaitu anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak bisa kembali ke institusi Polri.  

Menurut Titi, meski akan diposisikan pada jabatan non-struktural, yang bersangkutan akan kembali menjadi anggota Polri.  

“Prinsipnya begini, walaupun dia non-job, yang namanya perseil Polri, ya personel Polri,” kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Jika Kembali ke Polri, Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Tetap Non Job

Titi mengatakan, selama berstatus sebagai personel Polri, maka orang itu terikat pada komitmen netralitas, profesionalisme, dan kemandirian dari politik praktis.

“Meski bukan di jabatan struktural, tetapi posisi dia sebagai personel aktif membawa konsekuensi langsung, yaitu mereka tidak boleh pernah berpolitik praktis,” ujar Titi.

“Jadi tidak ada toleransi, mau struktural, mau fungsional, kapasitas personel aktif melarang mereka untuk berpolitik praktis,” kata dia.

Larangan Polri terlibat dalam politik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolitian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 (1) berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca juga: Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Lebih lanjut, Titi mengatakan, personel Polri yang mendaftar sebagai calon kepala daerah berarti sudah terlibat dalam politik praktis.

Memberikan kesempatan kembali kepada mereka yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada, menurut Titi, hanya akan mengkhianati netralitas dan profesionalisme Polri dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

“Dan ini akan membuka celah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Dikhawatirkan mereka akan menggunakan kekuasaan dan jabatan yang ada padanya untuk membalas dendam-dendam politik atas kegagalannya sebagai peserta pilkada,” kata Titi.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com