Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Kompas.com - 16/01/2018, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menekankan bahwa anggotanya harus memegang teguh netralitas selama proses politik, baik Pilkada Serentak 2018 hingga Pemilu 2019.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Martuani Sormin mengatakan, setidaknya ada 13 poin yang wajib dipedomani anggota Polri selama tahun politik.

"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri," kata Martuani melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018).

Larangan pertama, anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.

Baca juga: Jika Kembali ke Polri, Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Tetap Non Job

Kedua, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan Pemilu.

Ketiga, polisi juga dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.

"Keempat, dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik. Kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," kata Martuani.

Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Baca juga: Tak Etis Polisi Bisa Kembali ke Polri jika Gagal Jadi Peserta Pilkada

Keenam, kata Martuani, anggotanya juga dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.

Hal ini telah ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian karena dikhawatirkan mengganggu netralitas Polri.

Selanjutnya, anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun mepada calon tertentu.

"Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada," kata Martuani.

Anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu. 

Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun paslon.

Kesepuluh, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol maupun calon peserta Pemilu selama masa kampanye.

Tak hanya masyarakat, Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).

Selain itu, mereka tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.

Terakhir, polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*

"Serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu," kata Martuani.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com