Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Sudah Masuk ke Politik Seharusnya Tak Bisa Balik Lagi ke Polri

Kompas.com - 15/01/2018, 16:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik pernyataan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian soal personel polisi yang gagal saat penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

Ray mengingatkan, setiap personel Polri terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Pasal 28 ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Oleh karena itu, seharusnya seorang personel polisi yang sudah telanjur terjun ke dunia politik, termasuk mengikuti proses di partai politik sebelum penetapan calon oleh KPU, tidak boleh lagi kembali ke institusinya.

Baca juga: Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri

"Bahkan, mestinya kalau enggak lolos lalu balik lagi, dari sekarang sudah dibuat peradilan etik buat mereka. Karena mereka masih aktif sebagai polisi, tapi terlibat langsung sebagai calon, apalagi tidak menyatakan mundur dari institusi Polri. Padahal syaratnya polisi itu harus independen," ujar Ray di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Yang membuat aturan (memihak suatu kelompok politik) saja ada pidananya, yang memihak mendukung saja juga ada sanksi etiknya, lalu apa lagi ini yang terlibat langsung. Makanya saya sebetulnya bingung dengan pernyataan Kapolri ini," lanjut dia.

Ia menyebutkan, pada bagian penjelasan, Pasal 28 ayat (1) itu bermakna, "Yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai poilitik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik".

Baca juga: Polisi Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri, KPU Sindir soal Etika

Artinya, pada dasarnya polisi tak boleh terjun ke dunia politik, apalagi kembali ke institusi setelah terlibat proses politik.

Melalui pernyataan yang disampaikan Kapolri, Ray khawatir, Tito tidak memahami undang-undang secara komprehensif dan hanya mendasarkan pernyataannya pada UU Pemilu, tetapi mengabaikan ketentuan pada UU Polri.

"Kalau melihat aturan umum, UU Pemilu, memang semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Cuma aturan umum ini dibatasi aturan khusus yang institusional. Misalnya polisi, PNS, TNI. Makanya Pak Kapolri jangan melihatnya dari UU Pemilu thok. Justru fokus ke UU Kepolisian," ujar Ray.

Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Tak Netral di Pilkada

Ray juga menyarankan agar Menko Polhukam Wiranto melalui Kompolnas turun tangan untuk meluruskan persoalan tersebut.

"Saran saya, Kompolnas, sesuai mekanisme, harus turun tangan untuk segera memanggil polisi-polisi aktif ini kenapa ikut Pilkada? Ketuanya Menko Polhukam. Karena ini bagian dari pelanggaran terhadap UU, kode etik," ujar Ray.

Bisa kembali ke Polri

Diberitakan, Jenderal Tito mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.

"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, 9 calon berasal dari TNI dan 8 calon dari Polri. Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.

Kompas TV Lontaran La Nyalla Mattalitti terkait permintaan uang sebesar 40 miliar rupiah oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berbuntut panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com