JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief dinilai hanya terbukti melakukan pelanggaran ringan.
"Sejujurnya kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan ini," kata peneliti Kemitraan, Wahidah Suaib, salah satu anggota koalisi, saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Wahidah lebih lanjut mengatakan, putusan Dewan Etik MK bisa berarti dua hal. Pertama, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan lobi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, kata Wahidah, hal ini sulit diterima lantaran ada salah satu anggota pimpinan Komisi III DPR, yaitu Desmond Junaidi Mahesa, yang secara sangat berani dan berulang-ulang memberikan pernyataan di media bahwa memang ada transaksi.
"Saya rasa memang posisinya kemudian menjadi tidak menguntungkan karena hanya satu yang berani membuka itu secara vulgar bahwa dia mendengar itu secara langsung,” kata dia.
(Baca juga: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Kedua, kata Wahidah, putusan Dewan Etik MK menunjukkan bahwa pembuktiannya kurang serius.
"Bisa juga mungkin Dewan Etik yang kurang effort mendapatkan bukti itu," ucap Wahidah.
"Pikada dengan kompleksitasnya ini sudah satu masalah tersendiri. Sementara MK ini adalah ujung dari proses sengketa hasil itu. Kami sangat berharap hakim di MK itu punya integritas dan tidak punya cacat di mata publik," kata Wahidah.
(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)
Sebelumnya, Dewan Etik MK memutuskan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
(Baca: Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan)
"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.