JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak mempermasalahkan ada pihak yang mencabut gugatan terkait keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MK.
Ia mengatakan, hal tersebut tak akan memengaruhi persidangan yang telah berlangsung, sehingga putusan akan tetap disampaikan.
"Itu tidak masalah. Bagi saya yang penting saya bekerja sebaik-baiknya," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ia mengatakan, yang terpenting dirinya telah bekerja dengan baik selaku hakim ketua dalam memimpin persidangan tersebut.
(Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai "Fit and Proper Test" Arief Hidayat Langgar UU MK)
Arief juga tidak mempermasalahkan pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap dirinya.
"Saya tidak ada masalah yang penting saya menunjukkan kinerja pada waktu saya menjadi hakim kembali," ucap dia.
Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mencabut gugatannya meski saat ini proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat DPR terhadap KPK.
(Baca juga: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI, serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.
"Kami sepakati hari ini kami semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang sudah diajukan," ujar Busyro saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).