JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai bahwa pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Menurut Busyro, dalam pertemuan tersebut Arief tidak bisa melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK kendati Arief mengaku membahas soal rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dengan Komisi III.
karena masih sebagai hakim dan ketua MK," ujar Busyro saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Pimpinan Pansus Sebut Tudingan Lobi dengan Ketua MK Ngarang)
"Menurut prinsip etika universal yang mengatur tentang etika kehakiman, Bangalore Principles, di sana ada rumusan kode etik hakim yang mengikat, diantaranya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau tindakan yang mengurangi martabatnya sebagai hakim," tuturnya.
Dugaan pelanggaran etik, lanjut Busyro, diperkuat dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya dugaan lobi-lobi agar Arief kembali dipilih menjadi hakim konstitusi.
"Setelah ada pertemuan yang bersangkutan (Arief Hidayat) ke Komisi III kami kecewa sekali, akhirnya kami mencabut gugatan permohonan itu," ucap Busyro.
Arief disebut menjanjikan akan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat terhadap KPK.
"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan (pertemuan) tersebut akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat, Busyro dan sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK mencabut gugatannya.
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.