JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Salahuddin Wahid menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Menurut Salahuddin, Dewan Etik akan bertemu dengan pihak pelapor, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK pada Senin (11/12/2017) mendatang.
"Senin kami akan menerima LSM (koalisi masyarakat sipil) yang mengadukan Ketua MK," ujar Salahuddin melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Kemudian pada Kamis (14/12/2017), Dewan Etik akan memanggil anggota Komisi III DPR untuk meminta klarifikasi terkait pertemuan dengan Arief Hidayat sebelum uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.
Namun, Salahuddin tidak merinci siapa saja anggota DPR yang akan dimintai klarifikasinya.
(Baca juga: ICW: Ada Sinyal Proses Uji Materi Hak Angket KPK di MK Tak Lagi Objektif)
Setelah itu, kata Salahuddin, Dewan Etik akan membuat keputusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat.
"Kamis minggu depan kami bertemu beberala anggota DPR. Setelah itu kami mengambil keputusan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12/2017).
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Rabu (6/12/2017).
(Baca juga: Dituding Melobi Ketua MK, Anggota Pansus Angket KPK Minta Dibuktikan)
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan pimpinan partai politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Diberitakan dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Oleh sebab itu, Tama meminta Dewan Etik MK menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.