JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama kecewa karena partainya dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual sebagai partai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami memang merasa kecewa terhadap kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu," ujar Rhoma, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Senin (16/1/2018).
Raja Dangdut itu bahkan menilai ada unsur diskriminasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kepada Partai Idaman.
Menurut Rhoma, indikasi diskriminasi itu dirasakan oleh Partai Idaman setelah mengikuti proses ajudikasi dan mediasi bersama KPU dan Bawaslu.
(Baca juga: Partai Idaman Keluhkan Susahnya Prosedur Dapatkan Surat Keterangan Domisili)
Partai Idaman, kata dia, menunjukkan beberapa bukti kalau partai lain juga punya persoalan dengan kelengkapan dokumen. Bahkan, ucap Rhoma, ada beberapa partai yang punya masalah lebih banyak, namun dinyatakan lolos.
"Ada partai baru yang datanya kertas kosong saja tetapi begitu lancar melenggang sampai ke tahap selanjutnya. Juga ada partai existing yang datanya manipulatif," kata dia.
Namun, Rhoma kecewa lantaran pihak KPU mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan oleh Partai Idaman. Sementara, itu pihak Bawaslu ucap dia, tidak melakukan investigasi terhadap hasil kerja KPU.
(Baca juga: Partai Idaman Sebut Demokrat dan Lima Partai Lain Memanipulasi Data Sipol)
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan bahwa partainya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, Partai Idaman juga berencana akan membawa putusan ajudikasi Bawaslu yang didasari berita acara KPU tersebut ke PTUN DKI Jakarta.