Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Anggota "Nyalon" Kepala Daerah, Polri Keluarkan Dua Aturan Ini

Kompas.com - 15/01/2018, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeluarkan dua aturan menyusul banyaknya anggota Polri yang maju dalam kontes Pilkada Serentak 2018.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, aturan pertama yaitu anggota Polri yang menjadi calon kepala daerah tidak boleh menggunakan atribut-atribut Polri, meskipun belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Polri menargetkan SK pemberhentian keluar sebelum penetapan peserta pilkada yakni pada 12 Februari 2018.

"Sekarang masalahnya adalah dalam kurun waktu sampai 12 Februari, kita sudah mengimbau mereka untuk tidak pakai atribut Polri," kata Setyo di Jakarta, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: SK Pemberhentian Anggota Polri Nyalon Kepala Daerah Keluar Sebelum Penetapan)

Dia menambahkan, setelah anggota polri mengundurkan diri dari institusi Polri, mereka tidak bisa kembali lagi, meskipun tidak lolos penetapan peserta pilkada.

"Kalau Pak Anton dan Pak Murad tidak jadi (peserta pilkada) ya tidak bisa kembali lagi ke Polri," katanya mencontohkan.

Adapun aturan kedua yaitu, anggota Polri yang bertugas mengamankan atau mengawal pasangan calon kepala daerah dilarang untuk berswafoto bersama pasangan calon kepala daerah tersebut.

Setyo menjelaskan, larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi ketidaknetralan Polri dalam Pilkada Serentak 2018.

"Sudah diimbau tidak boleh foto selfie atau foto dengan para calon yang mungkin nanti diunggah di medsos atau di media lain, sehingga nanti ada imej-imej yang berbeda," kata Setyo.

Saat ini ada tiga perwira tinggi dan tujuh perwira yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Tiga perwira tinggi akan bertarung dalam Pilgub.

Sedangkan tujuh perwira akan bertarung dalam Pilbup dan Pilwakot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan peserta pilkada serentak pada 12 Februari mendatang.

Kompas TV Komisi Kepolisian Nasional meminta perwira aktif Polri langsung mundur saat memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com