JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian anggota Polri yang maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018, diupayakan keluar sebelum 12 Februari 2018.
Ini artinya Polri memastikan akan memberhentikan anggotanya yang "nyalon" sebelum hari penetapan peserta Pilkada Serentak 2018.
"Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan pemberhentiannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Setyo menjelaskan saat ini ada tiga perwira tinggi (Pati) yang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub). Surat pengunduran diri mereka sedang diproses.
"Khusus untuk Pati, harus kita mengajukan lagi ke Presiden," kata Setyo.
Selain itu, ada tujuh perwira yang mencalonkan diri dalam pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan walikota (pilwakot).
"Tujuh orang perwira juga dalam proses," kata dia.
(Baca juga: Ikut Pilkada, Anggota Polri Harus Mundur Jauh Hari)
Lebih lanjut Setyo menuturkan, selama proses SK pemberhentian keluar, anggota Polri yang "nyalon" dilarang menggunakan atribut-atribut Polri.
Demikian juga anggota yang bertugas mengamankan atau mengawal calon kepala daerah dari Polri dilarang untuk berswafoto dan memajang di media sosial.
"Sudah diimbau tidak boleh selfie atau foto dengan para calon yang mungkin nanti diunggah ke medsos atau media lain, sehingga nanti ada imej-imej yang berbeda," tandasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
KPU akan menetapkan peserta pilkada serentak 2018 pada 12 Februari dan akan melakukan pengundian nomor di hari berikutnya.