Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung Perwira TNI-Polri di Pilkada, Parpol Dinilai Gagal Cetak Kader Sipil Mumpuni

Kompas.com - 09/01/2018, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada serentak 2018 akan diisi oleh jajaran perwira TNI atau Polri. Hal itu lantaran partai politik (Parpol) memilih tokoh dengan latar belakang TNI-Polri ketimbang kadernya sendiri.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, terbuka lebarnya pintu politik untuk perwira TNI-Polri membuktikan bahwa parpol telah gagal melahirkan kader sipil yang mumpuni.

"Saya berani bilang ada kegagalan kaderisasi di tubuh partai politik," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Menurut Wahyudi, parpol seharusnya melahirkan kader-kader sipil potensial yang memiliki kemampuan memimpin yang kuat.

Para kader sipil itu disiapkan untuk menjadi pemimpin masyarakat sipil.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi DjafarKompas.com/YOGA SUKMANA Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar

Namun, pada kenyataanya, hal itu tidak terjadi.

(Baca juga: Dulu Ingin Reformasi, Mengapa Kini Parpol Buka Pintu TNI-Polri Kembali ke Politik?)

 

Parpol banyak memilih orang-orang nonkader untuk maju dalam Pilkada serentak 2018.

Hal itu, menurut Wahyudi, dilakukan untuk memenuhi hasrat politik mencapai kekuasaan dengan cara instan.

"Mereka harusnya menciptakan kader sipil yang potensial untuk menduduki jabatan sipil, justru malah memberikan ruang kepada anggota TNI-Polri aktif," katanya.

Sementara itu Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengatakan, parpol tidak hanya gagal melahirkan kader sipil yang mumpuni, namun juga gagal memberikan edukasi politik.

"Bahkan gagal mengedukasi kader dan calon yang mendaftar ke parpolnya," kata dia.

Kegagalan itu tercermin dari sikap Parpol yang menerima dengan senang hati perwira TNI-Polri maju Pilkada.Padahal, perwira tersebut masih anggota aktif TNI-Polri.

Fadli menilai hal itu sebagai keanehan. Sebab, kader-kader Parpol di DPR adalah orang-orang yang membuat UU TNI atau Polri.

Di dalam UU tersebut secara tegas melarang anggota aktif TNI-Polri berpolitik.

Kompas TV Komisi Kepolisian Nasional meminta perwira aktif Polri langsung mundur saat memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com