Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bantah Pernah Paksa Pencalonan Syaharie Jaang-Safaruddin

Kompas.com - 05/01/2018, 08:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah partainya telah memaksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk berpasangan dengan bakal calon yang mendaftar ke partainya di pilkada Kalimantan Timur, yakni Irjen (Pol) Safaruddin.

Ia mengatakan semua proses pencalonan yang dilakukan PDI-P telah melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.

"Oh tidak ada (paksaan). Bahkan Pak Djarot (Syaiful Hidayat) sebagai Plt Ketua DPD yang saat itu bertemu dengan jaang. PDI-P tidak suka memaksa, semuanya harus dengan proses yang baik, enggak ada cinta paksaan di PDI-P," kata Hasti di Kantor DPP PDI-P, Kamis (4/1/2018).

Ia mengatakan untuk Kalimantan Timur PDI-P belum memutuskan nama calon yang hendak diusung sehingga masih ada beberapa nama yang tengah digodok.

Beberapa nama yang tengah digodok selain Safaruddin saat ini ialah Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Rusmadi.

Baca juga : Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum

"Kami belum mengambil keputusan. Jadi kalau ada upaya-upaya terjadi beberapa hal pemaksaan, kami tidak pernah memaksa, kami justru sering dipaksa di masa Orde Baru dan kami diam," lanjut Hasto.

Sementara itu, menurut Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Safaruddin sebagai wakilnya.

Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.

Baca juga : Penjelasan Irjen Safaruddin Atas Tudingan Demokrat Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim

"Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata Hinca.

"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," lanjut dia.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Baca juga : Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan.

Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

Kompas TV Kepolisian membantah soal kriminalisasi terhadap Syahari Jaang bakal calon Gubernur Kalimantan Timur dari Partai Demokrat.


"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada," tutur Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com