JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Dalam uraian fakta-fakta, hakim ikut mempertimbangkan adanya aliran uang kepada Setya Novanto.
Salah satunya saat konsorsium pelaksana proyek e-KTP belum memiliki modal kerja. Padahal, kontrak perjanjian kerja telah ditandatangani.
"Terdakwa dan Paulus Tanos kemudian ke kediaman Setya Novanto untuk membahas modal kerja. Lalu Setya Novanto menyampaikan bahwa teman dekatnya, Made Oka Masagung, yang akan membantu modal. Selain itu, fee kepada Setya Novanto akan diberikan melalui Oka Masagung," kata hakim Franki Tambuwun saat membaca uraian fakta.
Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP
Selanjutnya, hakim juga menguraikan pemberian fee 7 juta dollar Amerika Serikat kepada Novanto. Menurut hakim, pemberian fee kepada Novanto diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.
Uang tersebut dikirim kepada rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura, yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain itu, ada juga penyerahan uang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sebelumnya, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP
Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam korupsi e-KTP. Perbuatan Andi membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
Jaksa menilai, Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.