Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto

Kompas.com - 21/12/2017, 13:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Dalam uraian fakta-fakta, hakim ikut mempertimbangkan adanya aliran uang kepada Setya Novanto.

Salah satunya saat konsorsium pelaksana proyek e-KTP belum memiliki modal kerja. Padahal, kontrak perjanjian kerja telah ditandatangani.

"Terdakwa dan Paulus Tanos kemudian ke kediaman Setya Novanto untuk membahas modal kerja. Lalu Setya Novanto menyampaikan bahwa teman dekatnya, Made Oka Masagung, yang akan membantu modal. Selain itu, fee kepada Setya Novanto akan diberikan melalui Oka Masagung," kata hakim Franki Tambuwun saat membaca uraian fakta.

Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Selanjutnya, hakim juga menguraikan pemberian fee 7 juta dollar Amerika Serikat kepada Novanto. Menurut hakim, pemberian fee kepada Novanto diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Uang tersebut dikirim kepada rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura, yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain itu, ada juga penyerahan uang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Sebelumnya, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP

Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam korupsi e-KTP. Perbuatan Andi membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

Jaksa menilai, Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Andi Agustinus bersaksi bahwa Setya Novanto bertemu untuk membicarakan anggaran proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com