Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Lagi Janji Jokowi Larang Menteri Rangkap Jabatan

Kompas.com - 15/12/2017, 13:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017) malam, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Golkar akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengukuhkan Airlangga sebagai ketua umum.

Terpilihnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengingatkan kembali pada janji Presiden Joko Widodo bahwa menterinya tak boleh rangkap jabatan di partai politik.

Baca: Jadi Ketum Golkar, Airlangga Diminta Mundur dari Jabatan Menteri

Janji ini disampaikan Jokowi pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2014. Setelah terpilih, Jokowi menegaskan kembali komitmennya.

"Yang saya sampaikan dari awal ya begitu. Ya sudah," ujar Jokowi, di sela blusukan ke proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Jakarta, Agustus 2014.

Keputusan Jokowi saat itu ditentang oleh sejumlah elite partai politik pendukungnya.

Beberapa elite parpol yang tak setuju yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Ketua DPP PDI-P (saat itu) Puan Maharani.

Kabinet pemerintahan Jokowi-JKAP IMAGES / DITA ALANGKARA Kabinet pemerintahan Jokowi-JK

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa ia komitmen dengan janjinya. Rangkap jabatan dinilai Jokowi akan membuat kerja menteri tidak fokus.

"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," ujar Jokowi saat itu.

Lepas jabatan

Pada akhirnya, Jokowi memilih 14 menteri dari partai politik sebagai pembantunya. Sementara, 20 menteri lainnya berasal dari kalangan profesional.

Ada 4 menteri dari PDI-P, 4 menteri dari PKB, 3 dari NasDem, 2 dari Hanura, dan 1 dari PPP.

Baca: JK: Presiden Tidak Larang Rangkap Jabatan Parpol

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com