JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu; Asfinawati mewakili YLBHI; Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI, serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat terhadap KPK.
"Mahkamah menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penarikan kembali para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Baca: ICW: Ada Sinyal Proses Uji Materi Hak Angket KPK di MK Tak Lagi Objektif
Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Mahkamah Konstitusi, pemohon dapat menarik kembali permohonannya.
"Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 11 Desember 2017 menetapkan pencabutan perkara beralasan menurut hukum," kata Arief.
Penarikan gugatan
Sebelumnya, permohonan penarikan gugatan diajukan oleh Busyro pada Kamis (7/12/2017).
Busro mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan gugatan tersebut.
Pertama, pengakuan Arief Hidayat soal pertemuannya dengan Ketua Komisi III Bambang Soestyo.
Baca: Ketua MK Tak Permasalahkan Pihak yang Cabut Gugatan soal Pansus Angket
Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.
Kedua, adanya pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.