Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Nilai Sidang e-KTP Dipaksakan untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 14/12/2017, 13:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, menilai, dimulainya sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya dipaksakan.

Sidang perdana yang menempatkan mantan Ketua DPR itu sebagai terdakwa akhirnya digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan sempat tertunda pada awal sidang karena Setya Novanto mengaku sakit.

Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)
Suryana menduga, sidang Novanto dipaksakan agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya gugur.

"Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini," kata Suryana, seusai sidang pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Padahal, Suryana menilai, Setya Novanto tengah dalam kondisi tidak baik. Jika pemeriksaan kliennya di sidang pokok perkara kemarin ditunda karena alasan kesehatan Novanto, seharusnya praperadilan pada hari ini tidak gugur.

"Kalau itu enggak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak," ujar Suryana.

Mengenai keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi Setya Novanto sehat dan dianggap layak menjalani persidangan, Nana tak sependapat.

Baca juga: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

"Yang merasakan sakit kan kita, kalau depresi dokter enggak tahu. Kalau dokter kan penyakit dalam," ujar Suryana.

Praperadilan gugur

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis pagi, hakim tunggal, Kusno, yang memimpin praperadilan, menyatakan gugatan yang diajukan Setya Novanto gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.

"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," kata Kusno.

Kompas TV Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com