Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tersangka, Termasuk Setya Novanto, Berhak Lebih Cepat Diadili

Kompas.com - 12/12/2017, 07:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima disebut telah merampas hak hukum Setya Novanto sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.

KPK justru merasa Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, telah dipenuhi haknya untuk lebih cepat diadili.

Hal itu dinyatakan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).

Awalnya, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai KPK telah merampas hak Novanto saat tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan. Atas permintaan KPK, sidang ditunda hingga satu pekan kemudian.

"Pihak pemohon sudah terganggu haknya ketika KPK tidak hadir. Lalu hak pemohon sudah dirampas seminggu. Ternyata sudah diajukan juga berkas perkaranya," kata Mudzakir.

(Baca: Mudzakir: KPK Seharusnya Tahu Diri Tidak Limpahkan Berkas Novanto)

Menurut Mudzakir, KPK sengaja mempermainkan waktu untuk menggugurkan praperadilan. Caranya, KPK dengan segera melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, keterangan ahli tersebut dibantah oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

"Dalam korupsi ada yang dirugikan, yaitu negara. Nah pertanyaan saya, apakah tindakan penegak hukum untuk percepat berkas dan mendahulukan tersangka adalah hal yang wajar?" kata Setiadi kepada ahli.

Menurut Setiadi, dengan dipercepatnya pelimpahan berkas Novanto ke tahap persidangan, hal itu justru memenuhi hak Novanto untuk memperoleh keadilan di hadapan hakim. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Kemudian, Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(Baca juga: KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial)

Kompas TV Kuasa hukum Setya Novanto pun dijadwalkan akan menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com