Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2017, 07:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima disebut telah merampas hak hukum Setya Novanto sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.

KPK justru merasa Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, telah dipenuhi haknya untuk lebih cepat diadili.

Hal itu dinyatakan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2017).

Awalnya, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai KPK telah merampas hak Novanto saat tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan. Atas permintaan KPK, sidang ditunda hingga satu pekan kemudian.

"Pihak pemohon sudah terganggu haknya ketika KPK tidak hadir. Lalu hak pemohon sudah dirampas seminggu. Ternyata sudah diajukan juga berkas perkaranya," kata Mudzakir.

(Baca: Mudzakir: KPK Seharusnya Tahu Diri Tidak Limpahkan Berkas Novanto)

Menurut Mudzakir, KPK sengaja mempermainkan waktu untuk menggugurkan praperadilan. Caranya, KPK dengan segera melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, keterangan ahli tersebut dibantah oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

"Dalam korupsi ada yang dirugikan, yaitu negara. Nah pertanyaan saya, apakah tindakan penegak hukum untuk percepat berkas dan mendahulukan tersangka adalah hal yang wajar?" kata Setiadi kepada ahli.

Menurut Setiadi, dengan dipercepatnya pelimpahan berkas Novanto ke tahap persidangan, hal itu justru memenuhi hak Novanto untuk memperoleh keadilan di hadapan hakim. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Kemudian, Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(Baca juga: KPK Anggap Hakim Praperadilan Tak Lagi Punya Kewenangan Eksekutorial)

Kompas TV Kuasa hukum Setya Novanto pun dijadwalkan akan menghadirkan tiga orang saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com