Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Mundur dari Tim Pengacara Novanto? Ini Jawaban Otto Hasibuan

Kompas.com - 08/12/2017, 12:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?

Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.

"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

(Baca juga: Otto Hasibuan Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Setya Novanto)

Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.

Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.

Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.

"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.

(Baca juga: Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain  Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.

Ia juga menepis ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.

"Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itu selalu standarlah, kami harus perhitungkan. Tapi, sampai sekarang itu tidak ada," ujar Otto.

(Baca juga: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)

Meski demikian, Otto mengakui bahwa di kalangan sesama pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia ada yang tak setuju dia membela Novanto.

"Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakkan profesi advokat itu," ujar Otto.

"Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya," ujar dia.

Update: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur sebagai Pengacara Novanto

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com