JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, akan menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi ke daerah.
"Penunjukan susunan majelis hakim merupakan hak prerogatif Ketua Pengadilan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/12/2017).
Sementara, susunan majelis hakim lainnya, menurut Ibnu, sama seperti dalam dua persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP sebelumnya.
Empat anggota majelis hakim telah memimpin persidangan untuk tiga terdakwa, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca juga : Akankah Setya Novanto Kembali Lolos dari Jerat KPK?
Keempat anggota majelis hakim tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.
Menurut jadwal, sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Rabu 17 Desember 2017.