JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini independensi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bakal menyidangkan tersangka kasus korupsi pada kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
"Kami percaya dengan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman, yang ditunjukkan dari hakim-hakim yang akan mengadili secara independen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Adapun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, akan menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yanto menggantikan hakim Jhon Halasan Butarbutar yang dimutasi ke daerah.
Sementara, susunan majelis hakim lainnya akan sama seperti dalam dua persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP sebelumnya.
(Baca juga: Ketua PN Jakpus Jadi Hakim Ketua Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor)
Mereka yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin. Empat anggota majelis hakim itu disebut memimpin persidangan untuk tiga terdakwa, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan nanti, KPK akan membuktikan seluruh perbuatan yang diduga dilakukan oleh Novanto dan pihak lain yang terkait.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari komposisi majelis hakim yang baru, kami hormati itu dan kami akan buktikan seluruh dakwaan yang sudah kita sampaikan tersebut," ujar Febri.
(Baca juga: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember)