JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Salah satunya, memperkaya Setya Novanto.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto tersebut disalurkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
(Baca juga : Menurut Jaksa KPK, Andi Narogong Salah Gunakan Wewenang Setya Novanto)
Penyerahan uang 7 juta dollar AS (atau sekitar Rp 63 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile.
Jam tangan senilai 135.000 dollar AS (atau sekitar Rp 1,3 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.
Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa.