Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang e-KTP Digelar Pekan Depan, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

Kompas.com - 08/12/2017, 07:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim praperadilann Kusno menegaskan, praperadilan belum gugur meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Beberapa jam berikutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan bahwa jadwal sidang perkara pokok Novanto sudah ditentukan.

Baca: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut  sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno rencananya akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

Berpotensi gugur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merujuk pada Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan Novanto berpotensi gugur.

"Oh pasti. Karena sidang pertama Rabu sebelum putusan (praperadilan), maka dengan sendirinya pasti gugur," kata Fickar.

Bahkan, menurut Fickar, praperadilan Novanto seharusnya tak lagi relevan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Halaman:


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com