JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.
Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice Presiden Hubungan Pelanggan Rima Novianti.
Dalam pemeriksaan ini, Rima akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, yang merupakan tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Baca juga : Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.