Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan DPR, Kami Kecewa Sekali

Kompas.com - 07/12/2017, 19:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai bahwa pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut Busyro, dalam pertemuan tersebut Arief tidak bisa melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK kendati Arief mengaku membahas soal rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dengan Komisi III.

 karena masih sebagai hakim dan ketua MK," ujar Busyro saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga : Pimpinan Pansus Sebut Tudingan Lobi dengan Ketua MK Ngarang)

"Menurut prinsip etika universal yang mengatur tentang etika kehakiman, Bangalore Principles, di sana ada rumusan kode etik hakim yang mengikat, diantaranya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau tindakan yang mengurangi martabatnya sebagai hakim," tuturnya.

Dugaan pelanggaran etik, lanjut Busyro, diperkuat dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya dugaan lobi-lobi agar Arief kembali dipilih menjadi hakim konstitusi.

"Setelah ada pertemuan yang bersangkutan (Arief Hidayat) ke Komisi III kami kecewa sekali, akhirnya kami mencabut gugatan permohonan itu," ucap Busyro.

Arief disebut menjanjikan akan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat terhadap KPK.

"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan (pertemuan) tersebut akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak objektif, berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat, Busyro dan sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK mencabut gugatannya.

Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com