Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 13:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan tertulis atas ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan perdana.

Tanggapan tertulis itu dia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut menyatakan, pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini, sehingga sudah menyiapkan tanggapan tertulis.

Poin pertamanya, Ketut menyatakan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Khusus terkait hukum acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c.

(Baca juga : KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)

Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 hari harus sudah dilakukan.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan hak asasi manusia klien kami, maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu dengan pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kemudian yang kedua, dengan asas cepat dan biaya ringan, pengadilan dinilai sudah seharusnya mempertimbangkan permohonan penundaan oleh KPK bertentangan dengan asas peradilan.

"Sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan oleh yang mulia," ujar Ketut.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.

Selain itu, lanjut Ketut, pada poin ketiga, pihaknya mencermati beberapa pemberitaan media cetak dan elektronik, di mana KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.

Karenanya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK menurut dia terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan dan menunjukan itikad tidak baik," ujar Ketut.

Poin keempat, praperadilan ini, lanjut Ketut, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK.

Karenanya, dia menilai tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan ini. Dia juga melihat KPK dalam pernyataannya juga menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

(Baca juga : Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)

Apalagi, lanjut dia, praperadilan kedua yang diajukan obyek, subyek, bukti dan atas sangkaan yang sama seperti praperadilan yang pertama.

"Kami sudah sangat yakin termohon sangat siap," ujar Ketut.

Halaman:


Terkini Lainnya

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com