Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Novanto Hari Kamis, Ini Kata Pimpinan DPR

Kompas.com - 29/11/2017, 11:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya akan digelar besok, Kamis (30/11/2017).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap proses persidangan praperadilan tersebut dapat berjalan lancar.

"Karena ini memang sudah memasuki wilayah ranah hukum, tentunya sepenuhnya kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum dan kami yakini semuanya akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa adanya," kata Agus, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Soal adanya faksi yang meminta Novanto mundur, Agus menyatakan kewenangan itu ada pada fraksi partai Golkar di DPR.

Dia berharap Golkar dapat mengambil kebijakan yang terbaik menyikapi kasus Novanto.

"Kita serahkan kepada fraksi partai Golkar untuk mengambil kebijakan terbaik, karena semuanya ini, yang punya kewenangan ini, berada di dalam wilayah fraksi partai Golkar. Semuanya parpol ingin berjalan lancar dan terbaik," ujar Agus.

B(aca juga : Novanto Lebih Baik Berjiwa Besar Mundur, DPR Simbolnya Rakyat)

Dia menyatakan, kegiatan DPR, khususnya yang berkaitan dengan kerja pimpinan, tidak terganggu meski Novanto sedang menyelesaikan permasalahan hukumnya.

Menurutnya, kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial sehingga pimpinan yang lain bisa mengambil alih tugas jika yang lain sedang tidak ada.

"Kita ketahui ketua itu kalau enggak hadir, semua keputusannya bisa diambil. Keputusan wakil ketua pun diambil memenuhi legitimasi, karena kita ketahui kepemimpinan di DPR kolektif kolegial," ujar dia.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, dia sempat lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Elektabilitas Turun, Golkar Masih Pertahankan Novanto?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com