Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 13:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan tertulis atas ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan perdana.

Tanggapan tertulis itu dia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut menyatakan, pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini, sehingga sudah menyiapkan tanggapan tertulis.

Poin pertamanya, Ketut menyatakan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Khusus terkait hukum acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c.

(Baca juga : KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)

Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 hari harus sudah dilakukan.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan hak asasi manusia klien kami, maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu dengan pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kemudian yang kedua, dengan asas cepat dan biaya ringan, pengadilan dinilai sudah seharusnya mempertimbangkan permohonan penundaan oleh KPK bertentangan dengan asas peradilan.

"Sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan oleh yang mulia," ujar Ketut.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.

Selain itu, lanjut Ketut, pada poin ketiga, pihaknya mencermati beberapa pemberitaan media cetak dan elektronik, di mana KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.

Karenanya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK menurut dia terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan dan menunjukan itikad tidak baik," ujar Ketut.

Poin keempat, praperadilan ini, lanjut Ketut, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK.

Karenanya, dia menilai tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan ini. Dia juga melihat KPK dalam pernyataannya juga menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

(Baca juga : Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)

Apalagi, lanjut dia, praperadilan kedua yang diajukan obyek, subyek, bukti dan atas sangkaan yang sama seperti praperadilan yang pertama.

"Kami sudah sangat yakin termohon sangat siap," ujar Ketut.

Kemudian yang kelima, Ketut mengatakan proses praperadilan dibatasi dalam Pasal 82 KUHAP huruf d.

Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Dalam putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa," ujar Ketut.

Poin keenam, Ketut menyinggung soal praperadilan KPK yang terdahulu di mana dia menyebut pihak KPK memiliki kuasa hukum yang banyak, lebih dari 10 orang.

Karenanya permintaan penundaan sidang dinilainya tindakan yang mengada-ada dan tidak beralasan kalau KPK tidak siap.

Poin ketujuh atau yang terakhir, dia menyatakan permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum yang diajukan Novanto.

"Hal ini akan manjadi presden buruk dari dunia peradilan apabila penundaan dari pemohon dikabulkan hakim," ujar dia.

Ketut kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan. Namun, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017.

Kompas TV KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com