Kemudian yang kelima, Ketut mengatakan proses praperadilan dibatasi dalam Pasal 82 KUHAP huruf d.
Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Dalam putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa," ujar Ketut.
Poin keenam, Ketut menyinggung soal praperadilan KPK yang terdahulu di mana dia menyebut pihak KPK memiliki kuasa hukum yang banyak, lebih dari 10 orang.
Karenanya permintaan penundaan sidang dinilainya tindakan yang mengada-ada dan tidak beralasan kalau KPK tidak siap.
Poin ketujuh atau yang terakhir, dia menyatakan permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum yang diajukan Novanto.
"Hal ini akan manjadi presden buruk dari dunia peradilan apabila penundaan dari pemohon dikabulkan hakim," ujar dia.
Ketut kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan. Namun, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.