Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 06:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.

Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.

Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper test dan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno. 

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.

Baca juga: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan. 

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.

Kompas TV Simak perkembangan kasus hukum Setya Novanto bersama pengacaranya, Otto Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com