Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan Pertama

Kompas.com - 27/11/2017, 13:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai ada ketidakadilan yang terjadi sehingga Ketua DPR Setya Novanto bisa menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

Hal ini disampaikan Samad dalam pidato sambutannya di acara pembukaan diklat penyuluh antikorupsi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam kasus e-KTP karena memenangi praperadilan tersebut.

"Kasus e-KTP kemarin dimenangkan di praperadilan, itu maka saya berani katakan bahwa peradilan itu berjalan tidak adil dan tidak fair," kata Samad.

Baca juga : Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto)

Menurutnya, KPK tidak sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan, KPK menganut asas kehati-hatian dalam pemberantasan korupsi.

"KPK itu sangat ketat, dia punya asas prudent, jadi tidak akan mungkin dia dengan sembrono menetapkan sebuah kasus, meningkatkan sebuah kasus dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Samad.

Oleh karenanya, Samad meminta publik meyakini bahwa dalam menetapkan tersangka di kasus e-KTP, KPK pasti sudah mengantongi bukti yang cukup.

"Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sudah pasti one hundred percent terpenuhi semua alat bukti, jadi jangan pernah Anda ragu bahwa kasus e-KTP itu akan mengalahkan KPK di praperadilan," ujar Samad.

(Baca juga : Wasekjen Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto)

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP setelah memenangi gugatan praperadilan. Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah. Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga, Novanto telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Novanto bersama pihak lain diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka, Novanto mengajukan lagi gugatan praperadilan.

Kompas TV Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, memastikan bahwa DPP akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengganti Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com