JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangkas kasus korupsi Setya Novanto, Senin (27/11/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum.
"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).
Sebaliknya, KPK juga mengingatkan agar pihak Novanto juga beritikad baik untuk patuh terhadap hukum acara yang berlaku.
(Baca juga : Pengacara Novanto: Saya Ini Fighter, Siapa Pun Saya Hantam)
Soal pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, penyidik sudah melayangkan panggilan beberapa waktu lalu.
Surat panggilan dilayangkan seusai pihak Novanto mengajukan saksi dan ahli untuk meringankannya.
Febri tak membeberkan siapa nama saksi dan ahli yang akan diperiksa.
"Tapi terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP ini," ujar Febri.
(Baca juga : Pertahankan Setya Novanto, Golkar Terancam Ditinggal Rakyat)
Adapun saksi yang diajukan seluruhnya merupakan politikus Partai Golkar, baik yang menjabat sebagai Anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR atau pengurus Partai Golkar.
Sementara unsur ahli yang diajukan, empat di antaranya adalah ahli pidana dan satuorang merupakan ahli hukum tata negara.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
(Baca juga : Pengacara: Setya Novanto Stres Berat, Pandangan Matanya Kosong)
Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.