Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN

Kompas.com - 23/11/2017, 13:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (23/11/2017).

Dalam sidang perdana, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

"Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik," ujar Yusril di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Beberapa alasan gugatan HTI di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.

Selain itu, HTI juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.

(Baca juga: Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata "Hizbut Tahrir")

Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia membawa bendera saat demo di Jakarta pada 18 Juli 2017. Mereka menentang rencana pemerintah yang akan membubarkan HTI. AFP PHOTO/BAY ISMOYO Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia membawa bendera saat demo di Jakarta pada 18 Juli 2017. Mereka menentang rencana pemerintah yang akan membubarkan HTI.
HTI juga mempersoalkan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya tidak merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru terbit pada 10 Juli 2017.

Sementara itu, kata Yusril, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017. Artinya, ada waktu jeda sembilan hari antara Perppu Ormas dengan pembubaran HTI. Hal ini dipersoalkan oleh HTI.

"Apa yang dilakukan HTI melanggar perppu itu hanya dalam waktu sembilan hari itu? Hukum tidak boleh diberlakukan secara surut," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara itu meminta pemerintah untuk membuktikan adanya pelangaran Perppu Ormas oleh HTI dalam kurun waktu jeda sembilan hari itu.

(Baca juga: HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas)

HTI, tutur dia, akan menolak semua bukti yang dibawa pemerintah bila bukti tersebut terjadi sebelum Perppu Ormas dikeluarkan. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum Perppu Ormas untuk membubarkan HTI.

Sementara itu kuasa hukum Menkumham, Hafzan Taher, belum bisa menanggapi pembacaan gugatan oleh HTI di ruang sidang. Namun, ia mengatakan akan membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan HTI tidak benar.

Pihak pemerintah meminta waktu dua minggu untuk menjawab. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 November 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com