Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata "Hizbut Tahrir"

Kompas.com - 06/09/2017, 19:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Farid Wadjdi, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sempat menyinggung Al Quran surat Al Maidah dalam persidangan.

Farid mengutip salah satu ayat pada surat Al Maidah untuk menegaskan bahwa Hizbut Tahrir tidak bisa diartikan sebagai partai atau kelompok yang hanya memiliki tujuan politik.

Hal ini disampaikan Farid menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, selaku pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Wayan meminta saksi menerangkan perihal Hizbut Tahrir, karena di sejumlah negara kelompok tersebut merupakan partai politik.

"Saudara pernah tahu atau mendengar, di beberapa negara HTI jelas-jelas merupakan partai politik?" kata Wayan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Farid menjelaskan, Hizbut Tahrir berasal dari kata "al hizb" dan "at tahrir". "Al hizb" dapat dimaknai luas sebagai sebuah entitas berjemaah.

"Kelompok, perkumpulan, juga bisa diartikan partai," kata Farid.

Demikian juga, lanjut dia, dalam Al Quran, surat Al Maidah Ayat 56 yang di dalamnya menyebutkan, "...pengikut (partai/agama) Allah itulah yang pasti menang".

Dari ayat tersebut, menurut dia, tidak bisa jika "Hizbut" dimaknai hanya sebatas "partai politik". Apalagi, sebagaimana pemahaman seperti partai politik di negara demokrasi seperti saat ini.

"Penggunaan istilah 'al hizb' tidak bisa dimaknai partai politik seperti yang selama ini kita lihat, karena istilah ini merujuk pada Al Quran. Karena itu, menyempitkan makna 'al hizb' menjadi seolah hanya partai (merupakan) sebuah kekeliruan, sebab 'al hizb' adalah kelompok," kata dia.

(Baca juga: Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis)

Farid melanjutkan, mengenai kata "at tahrir" artinya pembebasan. Maksudnya, Hizbut Tahrir ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penyembahan selain kepada Allah dengan cara tunduk kepada syariat Islam.

Karena tujuannya adalah pembebasan dengan berdasarkan syariat Islam, lanjut Farid, maka Hizbut Tahrir pun berupaya berjuang atas penjajahan kapitalisme dan liberalisme yang terjadi di sejumlah "negara Islam".

"Karena kami seorang Muslim dan berkumpul, kami menawarkan solusi untuk membebaskan negeri-negeri Islam, termauk indonesia dari penjajahan," kata Farid.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru bicaranya, yakni Ismail Yusanto, menggugat Perppu Ormas. Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A. Menurut dia, pasal-pasal tersebut inskonstitusional karena diskriminatif.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com