Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas

Kompas.com - 25/10/2017, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditetapkan menjadi undang-undang.

"HTI akan meneruskan ikhtiar uji materi Perppu/UU Ormas di MK," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Ismail menilai, pengesahan Perppu Ormas pada raoat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.

Secara formil, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi.

"Hal ini dibuktikan, sepuluh hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satu pun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari kesepuluh, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," ujar Ismail.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas, Bagaimana Nasib Gugatan Uji Materi di MK?

Secara materiil, Ismail menilai Perppu Ormas banyak mengandung masalah.

Menurut dia, Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.

Meski ormas yang dibubarkan pemerintah masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ketentuan itu tidak menghilangkan fakta bahwa pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa putusan pengadilan.

"Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," kata Ismail.

HTI telah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2017 lalu.

Selain HTI, ada enam gugatan lain terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh proses gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti jika peraturan tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat mengguat isi dari UU tersebut maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.

"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 2)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com