Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dinilai Kalah dari Timor Leste dalam Melawan Prostitusi Anak

Kompas.com - 22/11/2017, 15:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani kasus perdagangan, prostitusi dan pornografi terhadap anak.

Hal ini terlihat dari belum diserahkannya Laporan Awal dan Laporan Pelaksanaan Pemerintah Indonesia kepada Konvensi Hak Anak PBB tentang Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak serta Pornografi Anak.

Padahal, tenggat waktu Laporan Awal Pemerintah Indonesia kepada Konvensi Hak Anak PBB tentang protokol tambahan ini adalah tahun 2014, atau dua tahun setelah protokol tambahan ini diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012.

"Artinya, pemerintah Indonesia sudah terlambat tiga tahun dari aturan yang telah ditetapkan di dalam Protokol Tambahan ini," kata Koordinator Riset ECPAT Indonesia Deden Ramadani, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca: KPAI Anggap Twitter Sudah Lakukan Proteksi atas Prostitusi Anak

ECPAT sendiri adalah sebuah organisasi jaringan nasional yang bekerja bersama di lebih dari 20 organisasi di 11 provinsi di Indonesia untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak.

Deden menambahkan, selain membuat laporan awal, pemerintah Indonesia juga diharuskan membuat Laporan Pelaksanaan Protokol Tambahan dalam jangka lima tahun setelah ratifikasi, atau selambat-lambatnya akhir tahun ini.

"ECPAT Indonesia sangat menyayangkan laporan awal dan laporan pelaksanaan tak kunjung dibuat hingga saat ini," kata Deden.

Deden mengatakan, situasi ini membuat indoensia menjadi negara terbelakang bersama empat negara ASEAN lainnya.

Baca: KPAI Minta Twitter Taati UU Pornografi Indonesia

Timor Leste yang merdeka tahun 1999 bahkan sudah lebih dulu meratifikasi dan membuat laporan pemerintah kepada Komite Hak Anak PBB.

"Pemerintah Indonesia bisa dinilai lamban dalam hal memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan, prostitusi dan pornografi," ucap Deden.

Oleh karena itu, ECPAT mendorong pemerintah Indonesia segera mungkin membuat laporan awal dan laporan pelaksanaan Protokol Opsional perdagangan anak, prostitusi anak dan pornografi anak di Indonesia.

Kompas TV Berawal dari pelajaran yang didapat di sekolah, seorang anak berusia 15 tahun tergerak untuk membantu anak-anak yang terjerat tindak perdagangan dan prostitusi anak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com