Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Pelaku Prostitusi Anak Layak Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/03/2017, 14:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menganggap kasus prostitusi anak yang ditangani Polda Metro Jaya meresahkan masyarakat. Terutama para orangtua yang memiliki anak-anak yang masih kecil.

Terlebih lagi, para pelaku mengunggah foto dan video pencabulan tersebut di media sosial dan bisa ditonton secara bebas.

Dengan demikian, tak hanya UU Perlindungan Anak yang dikenakan, tapi juga UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, pasal berlapis terhadap pelaku," ujar Seto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2017).

(baca: Cerita "Emak-emak" Ungkap Grup Pedofil di Facebook)

Terlebih lagi jika ada pengabaian orangtua atas apa yang terjadi pada anaknya. Bahkan, kata Seto, tak jarang orangtua yang justru menyodorkan anaknya kepada pelaku prostitusi anak untuk sekadar memenuhi kebutuhan dapur.

Jika hal itu terjadi, maka harus ada sanksi pemberatan bagi orangtua selain pengenaan hukum pidana.

"Muasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak," kata Seto.

(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mencontohkan kasis Emon, paedofil asal Sukabumi. Sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban hutang piutang, bukan korban kejahatan seksual.

Mereka merasa dirugikan Emon karena sang pedofil tidak membayar mereka sesuai kesepakatan.

Seto mengatakan, bagi korban dan orangtua tersebut, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh.

"Padahal, kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dan lain-lain," kata Seto.

(baca: Grup Pedofil di Facebook Simpan Ratusan FIlm dan Foto Pornografi Anak)

Selain pendindakan, Seto menganggap perlu adanya upaya pencegahan agar pelaku tak lagi mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com