Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Empat Hal Ini Layak Dimasukkan dalam Revisi UU Ormas

Kompas.com - 20/11/2017, 16:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, setidaknya ada empat hal yang layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Arsul dalam diskusi yang mengangkat tema "Urgensi Revisi UU Ormas" di kantor Imparsial, di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Pertama, menurut Arsul, yakni mengenai prosedur pembubaran ormas yang tanpa melalui proses pengadilan. Aturan baru ini memang menuai kontroversi sebelum UU Ormas itu disahkan dan masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

"Prosedur pembubaran yang tanpa melalui pengadilan ini menurut saya enggak bisa dipertahankan sama sekali," kata Arsul.

(Baca juga: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi)

PPP punya dua alternatif mengenai hal ini. Pertama, tetap melibatkan pengadilan dalam proses pembubaran ormas. Sedangkan alternatif kedua yang khusus untuk yang alasan anti-Pancasila dan NKRI, melalui prosedur khusus yang juga melalui pengadilan.

Prosedur khusus itu bisa berupa memperpendek jangka waktu pengadilannya kemudian mengenai tingkat pengadilannya.

"Sebab, konsentrasi pemerintah kalau kita kembali ke Undang-Undang Ormas yang lama itu bertele-tele. Itu pikiran PPP diperpendek. Bisa diperpendek waktu, bisa khusus kasus itu langsung saja di MA (Mahkamah Agung), putusan pertama dan terakhir bisa seperti itu," ujar Arsul.

Kedua, PPP menginginkan harus ada pembinaan nyata terhadap ormas yang menyimpang dari ideologi bangsa.

"Jadi pemerintah itu tidak represif langsung membubarkan (ormas), sementara proses pembinaan yang konkret belum kelihatan. Itu juga harus diatur sebagai materi," ujar Arsul.

Diskusi yang mengangkat tema Urgensi Revisi UU Ormas di kantor Imparsial, di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Diskusi yang mengangkat tema Urgensi Revisi UU Ormas di kantor Imparsial, di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Ketiga, mengenai ketentuan pidananya. Kalaupun ada ketentuan pidana, menurut dia, harus mengikuti apa yang sudah dibahas di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Contohnya, dalam RKUHP tidak lagi memakai penodaan dan penistaan agama, tetapi sudah dimasukan ke klaster penghinaan. Ancaman hukuman atas penghinaan agama di sini dinilai lebih rendah dibandingkan dengan ancaman pindana dalam UU Ormas.

"Ancaman hukumannya enggak terlalu seram, tapi tetap ada. Kalau Perppu Ormas (UU Ormas) kan seumur hidup, ini (di RKUHP hanya) dua tahun kalau enggak salah," ujar Arsul.

Kemudian, PPP tidak ingin penyimpangan yang dilakukan pimpinan ormas, tetapi sanksinya juga sampai kepada anggota ormasnya.

"Ini yang bikin ramai, ulah pimpinannya, masa anggotanya juga terancam hukum gara-gara dia ikut demo yang dia enggak melanggar hukum. Ya harus pimpinannya saja," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, asal Bukan terkait Ideologi)

Keempat, dalam menyatakan suatu ormas itu anti-Pancasila dan NKRI, tidak boleh hanya pihak pemerintah sendiri. Harus ada keterlibatan pihak lainnya.

"Apakah misalnya ada kasus ini, pemerintah membentuk tim kajian yang melibatkan peran serta masyarakat yang diwakili aktivis atau akademisi sehingga putusan itu sudah bisa digugat ke pengadilan. Tapi juga bukan putusan yang sewenang-sewang," ujar Arsul.

"Itu yang sata kira dalam pikiran kami PPP, empat klaster besar itu yang harus diusung," kata Arsul.

Sejumlah anggota DPR berdiskusi ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia. ANTARA FOTO / WAHYU PUTRO A Sejumlah anggota DPR berdiskusi ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia.
Namun, PPP sendiri saat ini masih menyusun detail revisi untuk UU Ormas. Pihaknya membuka masukan dari LSM untuk terlihat memberi masukan dalam bentuk naskah akademik untuk mempercepat penyusunan revisi UU Ormas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan draf revisi UU Ormas pada awal 2018.

"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo.

(Baca: Kemendagri Targetkan Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Pilkada Serentak)

Soal poin apa saja yang perlu untuk direvisi dalam UU tersebut, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya.

Semua usulan revisi UU Ormas, baik dari kementerian/lembaga akan disinkronkan dengan usulan lainnya ke DPR.

Tjahjo yakin, saat ini fraksi-fraksi partai politik di DPR pasti sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) apa saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com