JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menunggu masukan dari pembuat undang-undang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Setelah melalui diskusi panjang, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akhirnya disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10/2017), dengan catatan revisi sejumlah pasal.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo berharap, revisi UU Ormas bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan pentahapan Pilpres 2019.
Baca: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi
"Kami berharap jangan sampai terlambat. Ingat, pertengahan 2018 ini sudah masuk Pilkada. Pemilihan itu kan mulai 27 Juni, Pilkada Serentak. Juli, masuk pentahapan Pilpres. Kalau bisa kan sebelum tahun politik. Sebelum Juni atau Juli," kata Soedarmo, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Soedarmo mengatakan, sementara ini naskah akademik yang masuk baru dari Partai Demokrat.
Kemendagri belum tahu apakah ada partai-partai lain yang memberikan masukan ke pemerintah seperti Demokrat.
Baca juga: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas
Yang pasti, kata dia, pembahasan revisi UU Ormas ini akan lebih cepat jika masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun, mengenai lamanya pembahasan revisi UU Ormas, Soedarmo menyerahkannya kepada DPR.
"Nanti DPR yang menetapkan berapa kali masa sidang. Tetapi saya kira paling lambat, dua masa sidang, selesai. Cepat, kan ini tidak banyak perubahan," pungkasnya.