Salin Artikel

PPP Nilai Empat Hal Ini Layak Dimasukkan dalam Revisi UU Ormas

Hal tersebut disampaikan Arsul dalam diskusi yang mengangkat tema "Urgensi Revisi UU Ormas" di kantor Imparsial, di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Pertama, menurut Arsul, yakni mengenai prosedur pembubaran ormas yang tanpa melalui proses pengadilan. Aturan baru ini memang menuai kontroversi sebelum UU Ormas itu disahkan dan masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

"Prosedur pembubaran yang tanpa melalui pengadilan ini menurut saya enggak bisa dipertahankan sama sekali," kata Arsul.

PPP punya dua alternatif mengenai hal ini. Pertama, tetap melibatkan pengadilan dalam proses pembubaran ormas. Sedangkan alternatif kedua yang khusus untuk yang alasan anti-Pancasila dan NKRI, melalui prosedur khusus yang juga melalui pengadilan.

Prosedur khusus itu bisa berupa memperpendek jangka waktu pengadilannya kemudian mengenai tingkat pengadilannya.

"Sebab, konsentrasi pemerintah kalau kita kembali ke Undang-Undang Ormas yang lama itu bertele-tele. Itu pikiran PPP diperpendek. Bisa diperpendek waktu, bisa khusus kasus itu langsung saja di MA (Mahkamah Agung), putusan pertama dan terakhir bisa seperti itu," ujar Arsul.

Kedua, PPP menginginkan harus ada pembinaan nyata terhadap ormas yang menyimpang dari ideologi bangsa.

"Jadi pemerintah itu tidak represif langsung membubarkan (ormas), sementara proses pembinaan yang konkret belum kelihatan. Itu juga harus diatur sebagai materi," ujar Arsul.

Contohnya, dalam RKUHP tidak lagi memakai penodaan dan penistaan agama, tetapi sudah dimasukan ke klaster penghinaan. Ancaman hukuman atas penghinaan agama di sini dinilai lebih rendah dibandingkan dengan ancaman pindana dalam UU Ormas.

"Ancaman hukumannya enggak terlalu seram, tapi tetap ada. Kalau Perppu Ormas (UU Ormas) kan seumur hidup, ini (di RKUHP hanya) dua tahun kalau enggak salah," ujar Arsul.

Kemudian, PPP tidak ingin penyimpangan yang dilakukan pimpinan ormas, tetapi sanksinya juga sampai kepada anggota ormasnya.

"Ini yang bikin ramai, ulah pimpinannya, masa anggotanya juga terancam hukum gara-gara dia ikut demo yang dia enggak melanggar hukum. Ya harus pimpinannya saja," kata dia.

Keempat, dalam menyatakan suatu ormas itu anti-Pancasila dan NKRI, tidak boleh hanya pihak pemerintah sendiri. Harus ada keterlibatan pihak lainnya.

"Apakah misalnya ada kasus ini, pemerintah membentuk tim kajian yang melibatkan peran serta masyarakat yang diwakili aktivis atau akademisi sehingga putusan itu sudah bisa digugat ke pengadilan. Tapi juga bukan putusan yang sewenang-sewang," ujar Arsul.

"Itu yang sata kira dalam pikiran kami PPP, empat klaster besar itu yang harus diusung," kata Arsul.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan draf revisi UU Ormas pada awal 2018.

"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo.

(Baca: Kemendagri Targetkan Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Pilkada Serentak)

Soal poin apa saja yang perlu untuk direvisi dalam UU tersebut, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya.

Semua usulan revisi UU Ormas, baik dari kementerian/lembaga akan disinkronkan dengan usulan lainnya ke DPR.

Tjahjo yakin, saat ini fraksi-fraksi partai politik di DPR pasti sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) apa saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/16435981/ppp-nilai-empat-hal-ini-layak-dimasukkan-dalam-revisi-uu-ormas

Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke