Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Drama" Lima Jam, Kronologi Upaya KPK Menangkap Setya Novanto

Kompas.com - 16/11/2017, 06:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satu alasan dia mangkir adalah sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Desas-desus akan dilakukannya upaya menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang. Saat itu sudah beredar kabar mengenai adanya tim dari KPK yang berangkat menjemput Novanto.

Suasana pengamanan dari kepolisian di depan gedung KPK juga tidak biasanya. Ratusan personel Brimob dan Sabhara berjaga-jaga hingga malam hari.

(Baca: Malam-malam, Ratusan Anggota Brimob Apel di Depan Gedung KPK, Ada Apa?)

Ratusan anggota brimob dan sabhara di depan KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (15/11/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Ratusan anggota brimob dan sabhara di depan KPK, Kuningan, Jakarta. Rabu (15/11/2017)
Padahal, polisi dalam jumlah besar yang berjaga di halaman depan gedung KPK biasanya hanya saat pagi sampai sore atau saat berlangsungnya demo.

Belakangan, upaya KPK menangkap Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 21.40.

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk. Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dan kuasa hukumnya.

Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto. Saat tiba di kediaman Novanto, penyidik KPK terlihat dikawal 12 polisi dari satuan Brimob.

Ada sekitar lima mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK. Sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin, datang ke kediaman Novanto. Aziz tidak diperbolehkan masuk.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

(Baca: Politisi Golkar: Setya Novanto Tak Ada di Rumah)

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya. Novanto dikhawatirkan kabur.

(Baca: KPK Masih Mencari Keberadaan Setya Novanto)

Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Diminta menyerah

Meski kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto sudah tersiar, KPK belum segera memberikan pernyataan. Baru pada Rabu jelang tengah malam Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai imbauan agar Novanto menyerahkan diri.

Pada Kamis (16/11/2017) dini hari pukul 00.41, KPK memberikan pernyataan resmi. Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

(Baca: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)

KPK memilih menangkap Novanto dengan dasar Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

Namun, tim KPK yang mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapati yang bersangkutan. Tim KPK pun melakukan pencarian.

Meski begitu, KPK belum menyimpulkan Novanto melarikan diri di tengah upaya penangkapan tersebut. Nama Novanto juga belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Jika Novanto tidak juga ditemukan, KPK baru akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO atas Novanto.

Sementara jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

(Baca juga: Setelah Berhasil Tangkap Novanto, KPK Akan Tentukan soal Penahanan)

Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

"Drama" lima jam

Tim KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto, Kamis sekitar pukul 02.43. Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

Para penyidik keluar dengan membawa 3 tas jinjing, 1 koper biru, 1 koper hitam, dan 1 alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Saat ditanya mengenai aktivitas di dalam, mereka enggan menjawab dan terus berjalan menuju mobil masing-masing. Mereka juga enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper.

(Baca juga: Setelah 5 Jam, Penyidik Keluar Rumah Novanto Bawa 3 Tas dan 2 Koper)

Mereka meninggalkan kediaman Novanto dengan menggunakan 10 mobil Toyota Innova. Sekitar pukul 03.15 mobil yang ditumpangi penyidik tiba di KPK.

Jumlahnya sekitar delapan mobil dan melaju kencang ke dalam gedung KPK. Mobil-mobil ini diduga yang mengantar penyidik KPK dari kediaman Novanto.

(Baca juga: Soal Kemungkinan Minta Polri Terbitkan Surat DPO Novanto, Ini Jawaban KPK)

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Rumah Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dijaga ketat puluhan anggota Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com