Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penahanan Baru Akan Ditentukan Setelah Novanto Tertangkap

Kompas.com - 16/11/2017, 02:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan soal penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto akan ditentukan setelah yang bersangkutan dapat ditangkap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

"Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jika penangkapan sudah dilakukan, maka terhitung maksimal 24 jam setelah itu perlu dipastikan atau ditentukan status lebih lanjutnya apakah penahanan atau tidak, atau hal-hal yang lain," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga : KPK Ucapkan Terima Kasih Kepada Polri atas Dukungan untuk Penangkapan Novanto)

Saat ini, KPK masih fokus melaksanakan tugas sesuai dengan surat perintah penangkapan atas Novanto. Namun, setelah mendatangi kediaman Novanto, KPK belum menemukan yang bersangkutan.

KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan diri. KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto.

Tim KPK sudah mendatangi kediaman Novanto, Rabu (15/11/2017) malam. Namun, Novanto tidak berada di kediamannya.

(Baca juga : KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Setya Novanto)

Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Pengacara Novanto menyampaikan sejumlah hal perihal ketidakhadiran kliennya, salah satunya karena sedang melakukan uji materi UU KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

(Baca juga : KPK Belum Simpulkan Setya Novanto Melarikan Diri)

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com