Diminta menyerah
Meski kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto sudah tersiar, KPK belum segera memberikan pernyataan. Baru pada Rabu jelang tengah malam Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai imbauan agar Novanto menyerahkan diri.
Pada Kamis (16/11/2017) dini hari pukul 00.41, KPK memberikan pernyataan resmi. Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
(Baca: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)
KPK memilih menangkap Novanto dengan dasar Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.
Namun, tim KPK yang mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapati yang bersangkutan. Tim KPK pun melakukan pencarian.
Meski begitu, KPK belum menyimpulkan Novanto melarikan diri di tengah upaya penangkapan tersebut. Nama Novanto juga belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Jika Novanto tidak juga ditemukan, KPK baru akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO atas Novanto.
Sementara jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.
(Baca juga: Setelah Berhasil Tangkap Novanto, KPK Akan Tentukan soal Penahanan)