Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Berkali-kali, Novanto Dinilai Takut Hadapi KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 12:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, ketidakhadiran Setya Novanto beberapa kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan semata-mata lantaran Novanto terhalang tanggung jawab tugasnya sebagai Ketua DPR.

Menurut Lucius, ketidakhadiran hingga beberapa kali sudah membentuk pola tertentu.

Jika pola itu dihubungkan dengan alasan-alasan yang disampaikan pengacaranya, Frederich Yunadi, terlihat bahwa pola yang sedang dibangun Novanto adalah bagaimana dia bisa menghindar dari pemeriksaan KPK.

"Dengan kata lain, pola yang sedang dibangun adalah pola atas dasar ketakutan Novanto terhadap KPK," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

(Baca: Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto)

"Jadi, saya kira pembelaan dengan segala macam cara dari kubu Novanto semakin terlihat sebagai ekspresi ketakutan ketimbang upaya membangun argumentasi hukum yang logis dan rasional," ujarnya.

Lucius menambahkan, ketakutan tersebut tampak sebegitu dahsyat ada pada Novanto sehingga dia tunduk saja pada alasan-alasan yang disodorkan pengacaranya untuk mencegahnya hadir di KPK.

"Tentu saja publik mengetahui ketakutan luar biasa seseorang, apalagi pejabat justru muncul lantaran tak ingin kesalahannya terbongkar atau terbukti," ucap Lucius.

Di ranah hukum, sambung Lucius, kesalahan atau kejahatan yang terbongkar bisa berimplikasi pada hukuman penjara.

Hukuman penjara sekaligus berarti hilangnya kursi kekuasaan dan mimpi-mimpi berkuasa.

Mangkir Tiga Kali

Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin.

Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)

Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.

Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.

Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.

Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.

Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com