Menurut Lucius, ketidakhadiran hingga beberapa kali sudah membentuk pola tertentu.
Jika pola itu dihubungkan dengan alasan-alasan yang disampaikan pengacaranya, Frederich Yunadi, terlihat bahwa pola yang sedang dibangun Novanto adalah bagaimana dia bisa menghindar dari pemeriksaan KPK.
"Dengan kata lain, pola yang sedang dibangun adalah pola atas dasar ketakutan Novanto terhadap KPK," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
(Baca: Formappi: Izin Presiden Bagian dari Strategi Bela Novanto)
"Jadi, saya kira pembelaan dengan segala macam cara dari kubu Novanto semakin terlihat sebagai ekspresi ketakutan ketimbang upaya membangun argumentasi hukum yang logis dan rasional," ujarnya.
Lucius menambahkan, ketakutan tersebut tampak sebegitu dahsyat ada pada Novanto sehingga dia tunduk saja pada alasan-alasan yang disodorkan pengacaranya untuk mencegahnya hadir di KPK.
"Tentu saja publik mengetahui ketakutan luar biasa seseorang, apalagi pejabat justru muncul lantaran tak ingin kesalahannya terbongkar atau terbukti," ucap Lucius.
Di ranah hukum, sambung Lucius, kesalahan atau kejahatan yang terbongkar bisa berimplikasi pada hukuman penjara.
Hukuman penjara sekaligus berarti hilangnya kursi kekuasaan dan mimpi-mimpi berkuasa.
Mangkir Tiga Kali
Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, Senin.
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.
Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.
Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.
Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.
Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK. DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/12490591/mangkir-berkali-kali-novanto-dinilai-takut-hadapi-kpk