JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengacara Novanto yaitu Fredrich Yunadi ngotot, pemanggilan terhadap kliennya itu harus atas seizin Presiden RI.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, tidak jadi soal apabila Frederich dalam konteks profesinya mengajukan dalil-dalil demi membela kliennya.
Namun sesungguhnya, alasan-alasan hukum yang diajukan Frederich sudah dengan terang-benderang dapat dipahami bahkan oleh orang-orang yang tidak punya latar belakang pendidikan hukum sekalipun.
"Pengacara nampaknya hanya menciptakan kerumitan saja, dan itu mungkin bagian dari strategi mereka dalam membela Novanto," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
(Baca: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)
Akan tetapi lanjut Lucius, yang perlu disadari dalam kasus ini bukan hanya soal tafsiran hukum semata.
Lebih dari itu, pengacara harusnya sadar, Novanto yang sedang ia bela mati-matian merupakan seorang pejabat publik.
Sebagai seorang pejabat publik, Novanto terikat harus mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusannya kepada publik.
Apalagi, jabatan yang diemban Novanto berhubungan langsung dengan rakyat.
"Karena itu, tak penting bagi publik menilai argumentasi pengacara. Apalagi meyakini tafsiran pengacara Novanto sebagai sesuatu yang dianggap benar," kata Lucius.
"Penting juga bagi pengacara Novanto untuk menyadari bahwa tuntutan-tuntutan yang muncul dari publik merupakan bagian dari hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakil rakyat atas keputusan dan tindakan mereka," ucap Lucius.
Mangkir Tiga Kali
Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin.
(Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Kembali Beralasan Izin Presiden_
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.