Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Jember untuk Penataan "Obesitas Regulasi" di Indonesia

Kompas.com - 12/11/2017, 17:41 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Kompas TV Presiden Joko Widodo memperingatkan para menteri untuk tidak membuat peraturan menteri yang menyulitkan iklim investasi.

- Bahwa perampingan dan harmonisasi itu harus dalam kerangka sistem perundang-undangan untuk memperkuat sistem hukum Indonesia.

- Dalam rangka keperluan penataan regulasi mendesak untuk dibentuk tim khusus yang bersifat adhoc dengan mandat dan jangka waktu tertentu.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah;

Kedua, merumuskan kebijakan reformasi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka membentuk politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembaharuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dengan mempertimbangkan best practices dari negara-negara lain sesuai dengan kebutuhan, meliputi jenis peraturan, materi muatan, kewenangan, sistem pembentukan dan sistem evaluasi.

Ketiga, penguatan kelembagaan, meliputi revitalisasi fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban serta hubungan antarlembaga.

- Dalam rangka melakukan penataan regulasi, dibutuhkan adanya komitmen politik Presiden Joko Widodo.

- Pengaturan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimuat di dalam UUD, bukan dalam undang-undang.

- Ketetapan MPR diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan.

- Secara hirarkis, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tetap sejajar dengan UU tapi materi muatan Perppu harus diatur tegas dan dibedakan dari UU.

- Undang-undang harus memuat pengaturan masalah yang dimuat di dalamnya secara lengkap, sehingga tidak terlalu banyak delegasi pengaturan.

- Peraturan Menteri (Permen) tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan. Materi yang dimuat dalam Permen dimuat didalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

- Peraturan yang dibuat oleh Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam UUD 1945 maupun UU, secara hierarki sejajar dengan Perpres.

- Materi muatan peraturan daerah, khusus mengenai ketentuan pidana perlu dikaji lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com