Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Jember untuk Penataan "Obesitas Regulasi" di Indonesia

Kompas.com - 12/11/2017, 17:41 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 tahun 2017 resmi ditutup dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi penataan regulasi di Indonesia.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD berharap "rekomendasi Jember" diolah lebih lanjut, agar nanti bisa sampai ke pemerintah dalam bentuk usul-usul yang lebih teknis.

"Jadi langkah pertama begini, kedua, dan lainnya. Kalau kesimpulan cuma seharusnya begini-begini itu sudah banyak kesimpulan seperti itu," kata Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Pakar hukum tata negara tersebut juga menyarankan agar rekomendasi itu disebarluaskan di kalangan akademik.

"Saya sarankan hasil konferensi ini dikuliahkan satu-dua kali ke mahasiswa. Penting agar terdesiminasi dengan baik kepada mahasiswa," kata Mahfud.

(Baca juga: Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap "Obesitas Regulasi")

Tak berbeda, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana berharap rekomendasi Jember itu bisa terdeseminasi secara luas.

Apalagi, masalah penataan regulasi sudah menjadi pembahasan yang cukup lama yang dilakukan kementeriannya dan berbagai pihak sejak beberapa tahun lalu.

"Mudah-mudahan apa yang sudah direkomendasikan akan dideseminasi," kata Widodo.

Menurut dia, selama ini kesulitan yang dihadapi pemerintah adalah kuatnya ego sektoral antar-kementerian/lembaga dalam penataan regulasi yang ada di Tanah Air.

"Ini adalah persoalan yang sangat susah diurai. Ada saja argumentasi yang sengaja dibangun, direkonstruksi tidak masuk akal juga, dan tidak mencerminkan arahan presiden," ucap dia.

(Baca juga: Teten: Tiap Tahun 831 Regulasi Diproduksi, Dampaknya Pelayanan Lamban)

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana ketika memberikan sambutannya di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana ketika memberikan sambutannya di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Karena itu, Widodo berharap rekomendasi KNHTN kali ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran obyektif dan membantu pemerintah dalam menata regulasi di Indonesia.

"Agar program yang diinginkan presiden terkait agenda reformasi birokrasi bisa berjalan on the track dan mendapat percepatan," kata Widodo.

Ia mengakui, selama ini kementerian sudah melakukan upaya dalam rangka reformasi birokrasi di dalam negeri. Sayangnya diakuinya juga usaha itu belum maksimal.

"Jalan ini belum bisa lancar, kita belum dapat bekerja secara optimal. Besar harapan, apa yang sudah dihasilkan ini dapat mendorong presiden dan kabinet memfokuskan lagi penataan regulasi," tutur dia.

(Baca juga: Atasi "Obesitas" Regulasi, Jokowi Diminta Keluarkan Perpres Gantikan Semua Permen)

Berikut rekomendasi hasil KNHTN ke-4 yang digelar sejak 10-12 November 2017 dengan tema "Penataan Regulasi di Indonesia", antara lain;

- Bahwa perampingan dan harmonisasi itu harus dalam kerangka sistem perundang-undangan untuk memperkuat sistem hukum Indonesia.

- Dalam rangka keperluan penataan regulasi mendesak untuk dibentuk tim khusus yang bersifat adhoc dengan mandat dan jangka waktu tertentu.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah;

Kedua, merumuskan kebijakan reformasi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka membentuk politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembaharuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dengan mempertimbangkan best practices dari negara-negara lain sesuai dengan kebutuhan, meliputi jenis peraturan, materi muatan, kewenangan, sistem pembentukan dan sistem evaluasi.

Ketiga, penguatan kelembagaan, meliputi revitalisasi fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban serta hubungan antarlembaga.

- Dalam rangka melakukan penataan regulasi, dibutuhkan adanya komitmen politik Presiden Joko Widodo.

- Pengaturan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimuat di dalam UUD, bukan dalam undang-undang.

- Ketetapan MPR diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan.

- Secara hirarkis, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tetap sejajar dengan UU tapi materi muatan Perppu harus diatur tegas dan dibedakan dari UU.

- Undang-undang harus memuat pengaturan masalah yang dimuat di dalamnya secara lengkap, sehingga tidak terlalu banyak delegasi pengaturan.

- Peraturan Menteri (Permen) tidak dimasukan kedalam hierarki peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan. Materi yang dimuat dalam Permen dimuat didalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

- Peraturan yang dibuat oleh Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam UUD 1945 maupun UU, secara hierarki sejajar dengan Perpres.

- Materi muatan peraturan daerah, khusus mengenai ketentuan pidana perlu dikaji lebih jauh.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memperingatkan para menteri untuk tidak membuat peraturan menteri yang menyulitkan iklim investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com