Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Agus dan Saut, Pengacara Novanto Juga Laporkan Dirdik dan Penyidik KPK ke Polisi

Kompas.com - 09/11/2017, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ada pihak lain yang juga dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.

"Berawal dari laporan pada 9 Oktober oleh pengacara Setya Novanto yang melaporkan dua Pimpinan KPK, Dirdik KPK, dan juga ada beberapa penyidik," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Mereka dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.

Baca: Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK

Surat yang dimaksud adalah produk administrasi yang dikeluarkan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

Tito mengatakan, semua administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan praperadilan dianggap tidak sah oleh pelapor.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sandi juga melaporkan atas diterbitkannya surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017.

"Berarti dilaporkan soal pemalsuan surat. Tindakan hukum pencegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar Pasal 421, penyalahgunaan wewenang," kata Tito.

Begitu muncul kabar terbitnya SPDP, Tito langsung memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya. Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.

Baca: Kapolri Minta Penyidik Berhati-hati Tangani Kasus Dua Pimpinan KPK

Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi.

"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.

Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.

Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.

Kompas TV SPDP ini keluar empat hari setelah KPK mengirimkan SPDP kepada Ketua DPR Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com