JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Tarmizi mengklaim dirinya telah dipercaya oleh hakim dan meminta agar uang suap segera diberikan.
"Tarmizi menanyakan keseriusan PT Aquamarine dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan, karena dirinya telah dipercaya hakim ketua yakni Djoko Indiarto," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Baca: Ingin Pengaruhi Hakim, Pengacara Didakwa Suap Panitera PN Jaksel
Dalam kasus ini, Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Adapun, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Awalnya, menurut jaksa, pada 21 Juni 2017, Akhmad Zaini dihubungi oleh Tarmizi melalui telepon. Beberapa hari kemudian, Akhmad datang menemui Tarmizi di PN Jakarta Selatan.
Baca: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Berharap Manajemen Peradilan Lebih Baik
Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati bahwa Akhmad dan PT Aquamarine akan memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim agar menolak gugatan Eastern Jason.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.