JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Suap tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Berharap Manajemen Peradilan Lebih Baik
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dalam kasus ini.
"Uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason," kata Kresno.
Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Akhmad didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.